Jumat, 17 Desember 2010

Pembunuhan yang Tidak Sengaja

Senin, 13-12-2010

Pembunuhan yang Tidak Sengaja

(TJ: 84, an Nisa: 92)

Oleh: Mohamad Istihori

"Wa maa kaana limu-minin ay yaqtula mu-minan illaa khotho-aa = Dan, tidak selayaknya/tidak sepantasnya, terjadi kepada seorang mukmin membunuh mukmin yang lainnya kecuali karena tidak sengaja/karena kesalahan."

Kalau kita perhatikan redaksi dalam ayat 92 ini memakai kata mu-min. Dengan kata lain mustahil, nggak mungkin, nggak masuk akal, atau merupakan sebuah peristiwa yang irrasional dan imposible ada orang mukmin melakukan suatu perbuatan yang sangat dilarang oleh agama dan termasuk ke dalam dosa besar yaitu kasus pembunuhan.

Mengapa demikian? Karena secara derajat (kemuliaan manusia di sisi Allah) spiritualitas seorang pemeluk Islam itu ada tiga: pertama muslim. Mukmin. Dan, ketiga muttaqin.

Kalau derajat keagamaan kita dalam berislam masih pada tingkat muslim maka sangat dimungkinkan ada pertengkaran, pertikaian, perselisihan, bahkan sampai bunuh-bunuhan.

Maka dari itu juga jangan kaget kalau dalam Islam ada perpecahan. Dalam kemusliman seseorang masih ada potensi golongan, kelompok, mazhab, atau organisasi keagamaan tertentu yang diyakini.

Yang NU masih fanatik buta dengan ke-NU-annya dan menganggap yang selain itu keliru. Orang Muhammadiyah masih fanatik dengan ke-Muhammadiyah-annya sehingga mengira bahwa yang selain orang Muhammadiyah adalah salah.

Mungkinkah seorang muslim saling bunuh-bunuhan? Jawabannya mungkin. Dalam sebuah hadits Muhammad Rosulullah Saw bersabda, "Idzaa taqol muslimaani bisaifihimaa fal qootilu wal maqtuul fin naar = Apabila dua orang muslim bertemu dengan kedua pedang mereka berdua maka yang membunuh dan yang terbunuh di dalam neraka."

Sedangkan pada derajat mukmin tingkat toleransi dan pemikiran keagamaan meningkat satu level di atas muslim. Orang mukmin sangat menghargai keberagaman keberagamaan orang lain.

Dia mungkin orang NU tapi ketika berada di tengah orang selain NU ia sama sekali tak menonjol-nonjolkan ke-NU-annya bahkan banyak orang tidak tahu kalau dia orang NU.

Atau dia mungkin jama'ah Muhammadiyah tapi begitu ia ikut Shubuh berjama'ah lalu imamnya qunut, dia memang tidak ikut qunut tapi hal itu tidak serta-merta membuat dia kapok berjama'ah Shubuh di tempat itu.

Sedangkan derajat tertinggi adalah muttaqin (orang yang bertakwa). Makanya sangat wajar kalau Allah perintahkan untuk menjalankan ibadah puasa adalah orang beriman (mukmin) agar dia bisa meningkat derajatnya menjadi orang bertakwa (muttaqin).

Makanya wajar kalau haji yang diterima itu adalah haji mabrur. Karena kemabruran (al birr) hanyalah untuk orang yang bertakwa. Al birru manit taqoo = Kemabruran itu adalah bagi siapa yang takwa.

SALAH BUNUH (PEMBUNUHAN YANG TIDAK SENGAJA)
Namun memang harus diakui bahwa orang mukmin bisa saja berbuat suatu kesalahan yang tidak sengaja dan ia sama sekali tidak memiliki maksud untuk melakukan hal tersebut seperti halnya dicontohkan dalam ayat ini, orang mukmin bisa saja melakukan kesalahan yang fatal semisal tidak sengaja melakukan pembunuhan.

Di antara contoh pembunuhan yang tidak sengaja:

1. Lagi berburu, niatnya mau nembak/manah/nombak hewan buruan eh nggak tahunya kena orang.

2. Seorang polisi yang niatnya mau nembak penjahat eh nggak tahunya pelurunya nyasar kena orang lain.

3. Sedang memetik buah kelapa, duren, atau buah besar lainnya sebelum dia melempar buah tersebut ke bawah dia lihat nggak ada orang, pas dia lempar ke bawah buah itu eh pas ada orang lewat, mengenai orang tersebut sampai dia meninggal dunia.

Atau kalau dulukan orang itu di antara cara memetik buah adalah dengan cara melempar batu eh nggak tahu pas batu itu dilempar malah mengenai orang lewat sampai menyebabkan ia meninggalkan dunia (innaa lillahi wa innaa ilaihi rooji'uun).

4. Seseorang memukul orang lain dengan ukuran dan aturan pukulan tersebut secara umum, lazim, biasanya, dan ghooliban tidak akan menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Tapi orang yang kita pukul tersebut malah meninggal dunia. Misalnya petinju yang memukul TKO musuhnya sampai meninggal dunia.

Nah itu juga bedanya petinju dengan peninju. Kalau petinju itu orang yang meninju (memukul) secara profesional dengan aturan, peraturan, dan peralatan yang bisa menjaga keamanan jalannya pertandingan.

SANKSI ATAS PEMBUNUHAN YANG TIDAK SENGAJA
"Fatahriiru roqobatim mu-minatin wa diyatum musallamatun ilaa ahlihi illaa ay yushoddaquu = Maka sanksi atas pembunuhan yang tidak sengaja adalah, 1. Memerdekakan budak/hamba sahaya perempuan yang beriman. 2. Membayar diyat yang diserahkan kepada keluarga korban (ahli warisnya)".

- al Mufrodaatul Yauum:

1. Shodaro - Yashdhu(i)ru = Terjadi.

2. 'Ataqo-ya'tiqu-'itqon = Membebaskan, melepaskan, atau memerdekakan.

3. Nasamah = al Insaan.

4. Wadaa-yaudii-wadyan-yadiyatan (al qootilul qotiil) = Membayar diyat kepada ahli waris korban.

5. Adaa-ya-dii-adyan-muaddaatan = Melunasi, membayar, memberikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar