Kasasi Untuk Muchdi
Jakarta--Jaksa Penuntut Umum (PU) resmi mengajukan permohonan kasasi terkait perkara pembunuhan Pejuang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Demokrasi Munir. Pendaftaran kasasi tersebut oleh Jaksa Cirus Sinaga atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) yang memvonis bebas Muchdi Purwopranjono (Pr) di PN Jaksel, Senin (12/1).
Menanggapi pengajuan tersebut, Penitera Pidana PN Jaksel Ricar Soroid Nasution berujar, "akan disampaikan soal pengajuan kasasi dari jaksa. Selanjutnya, kami tunggu penyerahan memori kasasi."
Hal ini sesuai dengan KUHAP, penyerahan memori kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah pengajuan kasasi.
Sementara itu Anggota Tim Penasihat Hukum Muchdi Pr, Mahendradatta justru mempertanyakan perihal pengajuan kasasi tersebut. "Apabila ingin konsisten dan menjaga kepastian hukum, sudah sepantasnya PN Jaksel menolak mengirimkan berkas kasasi jaksa itu," ujarnya.
Menurutnya, pengiriman berkas kasasi itu jelas melanggar pasal 244 KUHAP yang menyatakan, terdapat putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat akhir oleh pengadilan lain selain daripada MA, terdakwa, atau PU dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada MA kecuali terhadap putusan bebas.
Mahendradatta menambahkan jika MA mengizinkan pengiriman berkas kasasi itu, sangat jelas terdapat tekanan pada peradilan yang menyebabkan lembaga itu tidak konsisten terhadap kebijakannya sendiri.
Sebelumnya Muchdi divonis bebas murni sehingga sesuai pasal 244 KUHAP tidak boleh diajukan kasasi.
Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga meyakini adanya yurisprudensi dalam perkara Natalegawa dapat menjadi dasar bagi jaksa untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Muchdi. Diadaptasi dari: www.kompas.com (hory)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar