Sering kita jumpai di banyak kasus dengan mengatakan, bahwa amalan ini
menyerupai orang kafir dan ini dan itu. Pengharaman amalan tersebut dengan
mengikutsertakan Hadits Nabi salah satunya:
“Barang siapa yang menyerupai suatu Kaum, maka dia termasuk dari mereka.”
Namun sebagaimana hadits-hadits yang lain tidak serta merta secara dzahir dapat dijadikan sebuah dalil atas amalan dalam banyak kasus, sebab telah masyhur di kalangan Kaum Muslimin bahwa ayat maupun hadits itu bisa menjadi dalil setelah di tangan para ahlinya, inti daripada maksud ayat atau hadits harus dicari dan ditentukan tujuan dan maknanya.
“Barang siapa yang menyerupai suatu Kaum, maka dia termasuk dari mereka.”
Namun sebagaimana hadits-hadits yang lain tidak serta merta secara dzahir dapat dijadikan sebuah dalil atas amalan dalam banyak kasus, sebab telah masyhur di kalangan Kaum Muslimin bahwa ayat maupun hadits itu bisa menjadi dalil setelah di tangan para ahlinya, inti daripada maksud ayat atau hadits harus dicari dan ditentukan tujuan dan maknanya.