Jumat, 22 Januari 2010

Yang Menyebabkan Kita Boleh Tayamum

Cibubur, Jum'at, 18 Desember 2009

TJ: 77

Yang Menyebabkan Kita Boleh Tayamum

Oleh: Mohamad Istihori

Wa ingkungtum mardho aw 'alaa safarin aw jaa-a ahadum mingkum minal ghooithi aw laamastumun nisaa-i falam tajiduu maa-ang fatayammamuu sho'iidang thoyyibang famsahuu biwujuuhikum wa aydiiyakum innallaha kaana 'afuwwan ghofuuroo.

Ada beberapa hal yang memperbolehkan kita untuk tayamum:

Pertama, wa ingkungtum mardho, dan jika kamu sekalian dalam keadaan sakit. Yang sakit itu menjadikan kita tidak boleh kena air sesuai dengan resep dokter, maka dalam keadaan seperti ini kita diperbolehkan untuk tayamum.

Kedua, aw 'alaa safarin, atau dalam perjalanan, yang dalam perjalanan itu kita tidak menemukan air maka dalam keadaan seperti ini kita juga bisa tayamum kok.

Ketiga, Aw jaa-a ahadum mingkum minal ghooithi, atau telah datang salah seorang dari kamu sekalian dari buang air besar. Kalau setelah buang air kita tidak menemukan air untuk bersuci kita bisa menggunakan batu (isti-jar), daun yang buahnya tidak dimakan, tisu, atau benda lain yang kasat.

Setelah bersih barulah kita bisa tayamum sebagai pengganti wudhu akibat keadaan ketika itu yang memang sedang tidak ada air.

Keempat, aw laamastumun nisaa-a, atau ketika kamu sekalian menyentuh wanita maka tayamumlah jika memang ketika itu juga tidak ada air untuk berwudhu.

Menyentuh yang membatalkan wudhu adalah ketika kita menyentuh kulit wanita. Sedangkan kalau kita menyentuh rambut, kuku, dan gigi itu sama sekali tidak membatalkan wudhu.

Wanita yang dimaksud di sini adalah wanita yang memang bukan muhrim. Kalau wanita muhrim yang kita sentuh kulitnya mah itu sama sekali tidak membatalkan wudhu.

Di antara wanita muhrim (wanita yang haram untuk kita nikahi) oleh sebab nasab adalah:

1. Orang tua
2. Anak
3. Cucu
4. Emak
5. Nenek
6. Adik
7. Kakak, dan
8. Keponakan.

Sentuhan yang membatalkan wudhu juga disebabkan karena dua duanya sudah pada baligh dan tanpa penghalang.

Menyentuh dubur atau kubul anak kecil juga membatalkan wudhu.

Menyentuh dubur atau kubul hewan tidak membatalkan wudhu. Cukup dicuci saja karena najis. Karena dubur atau kubul hewan itu bukan aurat, maka tidak wajib ditutup.

Maka kalau ada orang yang merasa tidak wajib menutup aurat yang wajib ditutupi itu sama saja ia menurunkan derajatnya yang tinggi dan mulia menjadi setara dengan derajat hewan.

Falam tajiduu ma-an fatayammamuu sho'iidang thoyyiban.

Maka jika kamu sekalian tidak menemukan air, maka tayamumlah dengan debu yang suci.

Kita tidak diperbolehkan tayamum sebelum masuk waktu sholat. Kecuali tayamumnya untuk membaca al Quran.

Tayamum itu hanya untuk satu paket. Kecuali ibadah yang memang satu paket seperti qobliyah, fardhu, dan ba'diyah.

Famsahuu biwujuuhikum wa aydiyakum. Innallaha kaana 'afuuwan ghofuuroo.

Anggota wudhu itu cuma ada dua bro. Pertama wajah dan kedua tangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar