Minggu, 16 Agustus 2009

Sengketa Rumah Tangga

Jum'at, 31 Juli 2009

Tafsir Jalalain

An Nisa: 35

Sengketa Rumah Tangga

Oleh: Mohamad Istihori

Wa in khiftum syiqooqo bainihimaa fab'atsuu hakamam min ahlihi wa hakamam min ahlihaa iy yuriidaa ishlaahay yuwaffiqillahu bainahumaa innallaha kaana 'aliiman khobiiroo.

Ayat ini menjelaskan seruan Allah ketika ada orang yang berumah tangga tapi masih dipenuhi oleh persengketaan-persengketaan dalam rumah tangga. Maka pertanyaan yang bisa kita kemukakan di sini adalah, "Apakah gerangan yang harus dilakukan?"

Kalau kita perhatikan ayat 35 surat An Nisa di atas maka untuk menyelesaikan atau mencarikan jalan keluar dari persengketaan rumah tangga adalah:

-Wa in khiftum
(Dan, jika kamu sekalian merasa khawatir, takut)

- Syiqooqo
(Terhadap cek-cok, ribut, pertengkaran, pertikaian, salah paham, mis communication, persengketaan)

- Bainihimaa
(Antara mereka berdua, antara suami dengan istri)

- Fab'atsuu
(Maka utuslah, kirimlah, delegasikanlah oleh kamu sekalian)

- Hakaman
(Juru runding, juru damai, hakim, penengah, moderator) yang disepakati oleh kedua belah pihak, suami-istri. Jangan sampai juru runding ini hanya disepakati oleh satu pihak saja. Juru runding di sini pun harus rojulan 'adlan, orang yang adil dan dianggap telah memahami lika-liku rumah tangga

Apakah ia juga harus sudah menikah? Idealnya sih begitu. Tidak mungkin sempurna pengetahuan seseorang tentang suatu hal kecuali ia telah mengalaminya sendiri. Demikian juga dengan juru runding masalah rumah tangga.

Tidak mungkin ia memahami seluk-beluk rumah tangga kecuali ia sendiri juga sudah merasakan pahit-manisnya menjalin hubungan suami-istri)

- Min ahlihi
(Dari pihak suami) Atau dengan kata lain yang mewakili suami dalam hal menjatuhkan talak

- Wa hakamam
(Dan seorang juru runding, sang negosiator)

- Min ahlihaa
(Dari pihak istri) Pihak dari istri yang mewakili istri dalam hal menerima talak

- Iy yuriidaa
(Jika kedua hakim, juru runding, atau juru damai atau ada juga yang menafsirkan jika suami-istri)

- Ishlaahan
(Mampu menyatukan suami-istri tersebut melalui metode ruju' atau ada yang menafsirkan jika suami-istri yang bertikai tersebut mau damai atau ruju', berkumpul kembali dan menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa)

-Yuwaffiqi
(Maka memufakatkan)

- Allahu
(Allah)

- Bainahuma
(Antara mereka berdua, suami dan istri)

- Innallaha
(Sesungguhnya Allah)

- Kaana
(Bukti atau telah ada Allah)

- 'Aliiman
(Adalah Maha Mengetahui)

- Khobiiron
(Lagi Maha Mengabarkan)

Lalu bagaimana jika tidak ada "hakim" dari kedua belah pihak? Maka bisa ke pengadilan agama atau solusi lain yang mungkin bisa ditawarkan adalah mencari dua orang hakim yang bukan berasal dari kedua belah pihak suami-istri asalkan kedua orang ini bisa adil.

Wah repot iya juga berumah tangga?

"Iya lah! Makanya kalau memang mau berumah tangga itu mesti dihitung dan dimatangkan segalanya. Terutama ilmu dan kedewasaan kita untuk saling mencintai dan menerima kekurangan maupun kelebihan pasangan kita." ujar Kiai Jihad.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar