Minggu, 27 Desember 2009

An Nisa: 43

Cibubur, Jum'at, 111209

An Nisa: 43
(Tafsir Jalalain: 77)

Oleh: Mohamad Istihori

"Yaa-ayyuhal ladziina aamanuu laa taqrobush sholaata wa antum sukaaro hatta ta'lamuu maa taquuluuna wa laa junuban illa 'aabiri sabiilin hatta taghtasiluu.

Wa inkuntum mardho aw 'alaa safarin aw jaa-a ahadum minkum minal ghooiti aw laamastumun nisaa-a falam tajiduu maa-an fatayammamuu sho'iidan thoyyiban famsahuu biwujuuhikum wa aydiiyakum. Innallaha kaana 'afuuwan ghofuuroo." (An Nisa: 43)

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu sekalian mendekati sholat dalam keadaan mabuk sehingga kamu mengetahui apa-apa yang kamu katakan.

Dan, (jangan juga kamu dekati sholat), saat kamu dalam keadaan junub (memiliki hadats besar) kecuali bagi orang yang dalam perjalanan sehingga kamu mandi wajib.

Dan, jika kamu sekalian sakit, dalam perjalanan, setelah buang air besar, atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci), sapulah mukamu dan tanganmu.

Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (An Nisa: 43).

- Laa taqrobuu.

Mengapa memakai kata qoroba? Maknanya adalah untuk mubalaghoh= sangat melarang.

- Khomar adalah segala zat dan hal yang bisa menutup akal sehat.

Namun ayat ini jangan kemudian disalah-tafsirkan: "Jadi kalau sholat jangan mabuk? Kalau lagi nggak sholat boleh mabuk dong? Kan yang nggak boleh itu kalau lagi sholat."

Ayat ini turun sebelum mabuk diharamkan oleh Allah secara penuh. Dalam ayat ini ada kesan diperbolehkan mabuk di luar sholat.

Maka dari itulah kemudian turunlah ayat di salah satu ayat dari surat al Maidah yang mengharamkan mabuk dan haram meminum khomar baik sedikit maupun banyak.

Mengapa ajaran Islam mengharamkan khomar? Hal ini dikarenakan khomar itu merupakan ro'-sul khobaaits (pangkal kejelekkan).

Orang melakukan zina, orang membunuh, merampok, dan melakukan berbagai kriminalitas lainnya dikarenakan pengaruh khomar yang menutupi akal sehat para pelakunya.

Orang yang dalam keadaan mabuk dilarang sholat karena sholat dalam keadaan mabuk akan menghapuskan makna sholat. Jangankan orang yang mabuk, orang yang sadar aja banyak yang tidak mendapatkan hikmah sholat sehingga "Sholat Terus Maksiat Jalan" (STMJ).

- Wa laa junuban.

Menurut Imam Malik, tidak boleh orang yang punya hadats dan wanita yang sedang haidh, mondar-mandir dalam masjid.

Namun menurut Imam Syafi'i, haram bagi wanita duduk-duduk di dalam masjid meskipun ia memakai pembalut.

Maka mondar-mandir di dalam masjid diperbolehkan oleh Syafi'i asalkan atau dengan syarat darah haidhnya tidak berceceran.

- Hatta taghtasiluu.

Niat mandi wajib itu adalah ketika air pertama membasuhi salah satu tubuh. Setelah itu barulah air diratakan ke seluruh anggota badan.

- Aw jaa-a ahadum minkum minal ghooith.

Cara istinja setelah buang air besar adalah terlebih dahulu kita bersihin yang depan baru yang belakang.

Mengapa demikian? Karena kalau kita bersihin yang belakang terlebih dahulu baru yang depan maka air kotor yang kita gunakan untuk membersihkan yang depan akan turun lagi ke belakang.

Otomatis hal ini akan membuat bagian belakang kotor kembali. Padahalkan yang belakang sudah kita bersihkan terlebih dahulu.

Hal inilah yang menjadi alasan mengapa setelah buang air besar kita disarankan untuk membersihkan yang depan dulu baru yang belakang.

Dan, mengapa juga kalau kita "ee" diistilahkan dengan buang air besar? Karena kalau yang belakang keluar otomatis depan kita juga akan melakukan pembuangan.

Tapi kalau yang depan sedang melakukan pembuangan atau pengeluaran yang belakang tidak akan melakukannya. Itulah mengapa kalau yang kedua ini dinamakan buang air kecil.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar