Jumat, 20 Maret 2009

Larangan Menikahi Istri Orang

Jumat, 200309

Larangan Menikahi Istri Orang

Surat An Nisa ayat 24 ini melarang laki-laki menikahi perempuan yang masih punya suami.

...
Mahar/Mas Kawin

Lelaki yang bagus adalah lelaki yang mampu memberi mahar kepada wanita yang ia pinang dengan mahar setinggi-tingginya.

Sedangkan perempuan yang bagus adalah perempuan yang meminta mahar serendah-rendahnya kepada calon suaminya.

Di sinilah terjadi "embat-embatan" hati nurani sampai kemudian mereka berdua bertemu di satu titik untuk menentukan jumlah mahar yang pas dan sama-sama ridho (yang memberi ikhlas, yang menerima bersyukur).

Namanya juga orang memberi, maka ia mesti semaksimal mungkin memberikan mahar dari harta yang ia punya. Maka kalau memang ada banyak, iya berikanlah mahar yang banyak jangan pelit.

Tapi kalau memang kita tidak punya iya jangan maksain. Katakan dan berikanlah mahar apa adanya. Kalau memang segitu kemampuan kita.

Sebaliknya perempuan yang berada di pihak yang meminta nggak usah banyak nuntut. Namanya juga orang dikasih. Iya terima aja apa adanya, terima aja apa yang sudah menjadi rezeki kita.

Siapa tahu aja dengan rezeki materi yang sedikit yang kita terima dari mahar itu lebih berkah bagi kehidupan rumah tangga kita karena ia diperoleh melalui cara yang halal dan diridhoi Allah.

Daripada mendapat mahar yang berlimpah tapi itu hanya menyengsarakan kehidupan rumah tangga kita di masa depan karena ia diperoleh dengan cara yang haram atau melanggar hukum.

Buat apa kita memperoleh mahar yang berlimpah tapi terlebih dahulu harus menjual harga diri, kehormatan, martabat, atau kebebasan memilih sebagai wanita merdeka?

Bukankah lebih nikmat hidup dalam gubug reot tapi kita merdeka dari pada hidup dalam gedung megah tapi hidup seperti di penjara, hidup bagai di dalam sangkar emas?

Mahar bisa menjadi batal (nggak perlu dibayar) asalkan kedua belah pihak (suami dan istri) sama-sama ridho.

Al kisah, pada zaman dulu, sebelum listrik masuk desa hiduplah sepasang pengantin baru. Sang istri tiba-tiba perutnya merasa mules ingin buang air besar.

Padahal malam sudah sangat larut. Gelap pekat diiringi suara burung hantu menambah keangkeran suasana malam itu. "Udah wc-nya jauh lagi," grutu sang istri dalam hatinya.

Dengan berat hati akhirnya ia pun membangunkan suaminya yang sudah lelap tertidur. "Bang anterin aye ke wc yuk." pinta sang istri.

Nah karena sang suami sudah pernah ngaji surat An Nisa ayat 24 ini bahwa mahar atau mas kawin bisa batal asalkan sama-sama ridho, maka sang suami tidak menyia-nyiakan kesempatan ini.

"Iya boleh aja abang anter ke wc tapi mas kawinnya lunas iya?"

"Iya deh bang itu mah gampang." ujar sang istri.

"Deal?"

"Deal!"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar